Penjelasan Jokowi Yang Tidak Mengeluarkan Perppu Pilkada

BabatPost.com – Presiden Jokowi menjelaskan alasannya tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pasangan calon kepala daerah tunggal. Jokowi menilai situasi ini bukan hal yang darurat dan tidak memerlukan payung hukum sejenis Perppu.

“Perppu itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belom?,” kata Jokowi menggambarkan penilaiannya soal kondisi tersebut ketika ditemui di halaman Istana Bogor Rabu (5/8/2015).

Read More
Berita Terkait :  Moeldoko bersyukur hingga Prabowo dianugerahi Brimob Polri

Jokowi mengungkapkan bahwa masih ada mekanisme yang bisa dilalui yaitu melalui perpanjangan waktu pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum. Disepakati dalam pertemuannya dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, bahwa akan ada perpanjangan tujuh hari. Namun teknis dimulai hingga selesainya waktu pendaftaran perpanjangan menjadi domain penyelenggara Pemilu.

“Sudah disampaikan ada tambahan sampai tujuh hari itu. Nanti dilihat tujuh hari itu,” Jelas Jokowi.

Related posts