Mantan Anggota Brimob Peras Seorang Pengusaha

BABAT POST – Sebuah aksi pemerasan baru saja dilakukan seorang mantan anggota brimob terhadap pengusaha proyek pengaspalan jalan, di Jalan Nogio, Kecamatan Deli Tua tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Dedi Purwanto Tarigan (36), warga Jalan Nogio, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua,itu pun akhirnya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua.

Read More
Berita Terkait :  Internet Telkom Indiehome Lemot, Alasannya Sebagai Berikut

Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan kepada wartawan, Senin (17/10/2016) menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan yang dilakukan tersangka terjadi, pada Jumat 14 Oktober 2016, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Nogio, Kelurahan Deli Tua Timur.

Saat itu korban Purnama Ginting (61), warga Jalan Makhtap, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua menerima telepon dari salah seorang pekerjanya, yakni Johanes Sembiring (45), yang juga seorang Sopir truk.

Johanes mengatakan aspal yang ia bawa tidak bisa dibawa untuk dituang ke gudang karena truk mereka dihentikan oleh tersangka. Mendengar hal itu, korban lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nogio.

Berita Terkait :  Moeldoko: RUU TPKS harus jadi produk hukum paripurna

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban Purnama Ginting bertemu dengan tersangka yang merupakan mantan anggota Brimob Jakarta yang dipecat karena kasus narkoba pada tahun 2014 itu.

Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengapa truknya dihentikan melintas dan tidak boleh jalan. Saat itulah tersangka mengancam dengan mengatakan kalau tidak diberi uang sebesar Rp 1,5 juta, truk tidak akan bisa jalan (melintas).

Mendengar penjelasan tersangka, korban sempat menyanggupi keinginan tersangka dengan memberi uang sebesar Rp 300 ribu, namun tersangka tetap menolak.

Berita Terkait :  Kemarin, Bandara Ngloram hingga Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Dengan terpaksa, akhirnya korban memberikan uang Rp1,5 juta yang dimaksud kepada tersangka yang kemudian membiarkan truk korban kembali melintas setelah dilepaskan.

Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang mengetahui kejadian itu kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka berikut barang bukti uang Rp.1,5 juta hasil kejahatan pemerasan yang dilakukan tersangka, dan memboyongnya ke Polsek Deli Tua.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara..

“Pelaku dijerat  Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara”, kata kapolsek Deli Tua.

Related posts