Kemnaker Siap Menerima Aduan THR Yang Tidak Dibayar

BABAT POST – Posko Peduli Lebaran 2017 ini berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), gedung B kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

Selain datang langsung mengadu ke posko, pekerja juga bisa menghubungi via telepon (021)5255859, whatsapp” 081280879888 dan 081282407919, atau lewat email poskothrkemnaker@gmail.com. Posko ini dibuka mulai 8 Juni-5 Juli 2017.

Selain di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, posko pengaduan THR juga hadir di daerah.

“Posko THR ini kita buat dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di Provinsi maupun kabupaten kota dalam rangka memantau pelaksanaan THR tahun 2017. Sehingga Pemerintah mendapatkan informasi juga dapat input mengenai pelaksanaan THR, apakah sudah baik atau belum,” kata Hanif saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Tak hanya bagi para pekerja, pengusaha yang ingin berkonsultasi soal THR juga bisa berkonsultasi melalui Posko tersebut.

“Misalnya ada persoalan bisa melaporkan, bisa mengadu kepada posko yang ada. Dari kalangan dunia usaha, jika ada masalah atau berkonsultasi atau bantuan dari aparatur negara bidang ketenagakerjaan, mereka bisa datang ke posko untuk dapat bantuan konsultasi,” terang Hanif.

Laporan pengaduan THR

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, menambahkan sepanjang tahun lalu, pemerintah menerima 587 aduan soal THR. Dari 587 aduan tersebut, 120 di antaranya mengadu karena pembayaran THR di perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan sisanya merupakan pertanyaan mengenai hak dan ketentuan pembayaran THR yang benar.

“Kalau tahun lalu ada 587 pengaduan. Dari 587 pengaduan, di situ ada juga yang mengadu terkait pertanyaan bagaimana aturan-aturan umum mengenai THR ini, jadi semacam konsultasi,” jelas Haiyani.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3), Maruli A Hasoloan mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun ini.

Sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Ada pemberian sanksi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan berusaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ini,” tutur Maruli.

Related posts