Petisi Online Hentikan Kasus Penyebar Meme Setya Novanto, Gimana Menurut Anda ?

Meme setya novanto

babatpost.com – Sebuah petisi online ramai di isi oleh para netizen, dan isi petisi tersebut menyinggung nama ketua DPR Setya Novanto, mereka menuntut agar pihak POlri menhentikan penyidikan terhadap netizen yang menyebarkan meme Ketua DPR itu.

Petisi yang digalang melalui situs change.org itu dibuat oleh DamarJuniarto, Regional Coordinator SAFEnet, Senin (6/11/2017) sore.

Read More

Petisi ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Setya Novanto, dan pengacaranya Friedrich Yunadi.

Berita Terkait :  Wakil Ketua Komisi I DPR RI Targetkan RUU ITE Selesai Tepat Waktu

Lantaran menyebar meme Setya Novanto, dalam petisi tersebut, Damar menjabarkan adanya 32 akun media sosial yang dilaporkan Novanto ke polisi

Satu di antaranya, warganet yang berinisial DKA, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab cuma membuat kritikan dalam bentuk satir, damar menilai, semestinya penyebar meme Novanto tak layak dipenjara

petisi setya novanto

“Ini kan hanya bercandaan anak medsos… Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?” tulis Damar.

Damar menilai, kriminalisasi terhadap warganet ini tidak terlepas dari peliknya pasal defamasi atau pencemaran nama baik yang ada di UU ITE dan KUHP.

Berita Terkait :  Benarkah Golkar Bakal Duetkan Jokowi-Sri Mulyani di Pilpres 2019?

Menurut ia, ini dikenal sebagai pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa.

Lantaran ada penguasa yang baper, jadinya yang masyarakat biasa bisa dipenjara hanya

Padahal, kata dia, pasal ini telah direvisi setahun kemudian, dengan menurunkan ancaman pidanan jadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini mesti merujuk pada pasal 310-311 KUHP.

Artinya, polisi tak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif yaitu: orangnya akan kabur, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Berita Terkait :  Wapres kunjungi Tugu MacArthur kenakan batik

“Artinya apa? Ini dikenal sebagai bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi,” kata dia.

Menurut Damar jika hal ini dibiarkan

Lantaran menyebarkan satir bukan tindakan pidana, oleh lantaran tersebut, petisi ini dibuat dengan pesan untuk segera cabut aduan polisi

“Juga ke kepolisian agar tak melanjutkan kasus ini,” kata dia.

Baru 6 jam petisi itu dibuat, netizen yang menandatangani sudah lebih dari 15.000 orang dan jumlahnya terus bertambah.

Baca juga :

Golkar ikut Respon Laporan Setya Novanto Perihal Meme

Related posts