Babatpost.com – Pihak KPK bakal memberikan perhatian khusus kepada pihak pihak yang merekayasa kondisi Seseorang untuk menghambat sebuah proses hukum.
“Jika ada pihak-pihak yang merekayasa kondisi, apalagi membantu seseorang menghindari atau bahkan menghambat proses hukum, tentu ada risiko pidananya. Kami percaya dengan contoh yang diberikan IDI dan RSCM, hal tersebut tidak perlu terjadi di dunia medis,” kata Febri di Gedung KPK, Kamis (14/12/2017).
Ia pun memperingatkan saksi, tersangka, hingga terdakwa yang ditanganinya terkait kondisi Novanto dalam sidang perdana, Rabu (13/12/2017) kemarin.
Alasan sakit, yang tidak benar-benar sakit, menurutnya, tidak akan bisa untuk menghindar dari hukum.
“Apa yang terjadi sejak pertengahan November dan kemarin di sidang e-KTP, kami harap ke depan jadi pembelajaran bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa, atau bahkan saksi agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum,” ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12) kemarin, Novanto tampak selalu menunduk dan tidak menjawab pertanyaan hakim. Novanto mengaku tengah dalam keadaan sakit.
Hakim pun memerintahkan pemeriksaan dilakukan terhadap Novanto. Tak cukup 1 dokter, melainkan ada 4 dokter dari RSCM serta IDI, yang memeriksa Novanto dan menyatakan mantan Ketua DPR itu dalam keadaan sehat dan bisa menjalani persidangan.
Menurutnya, kasus serupa bukan pertama kali kesehatan Novanto menjadi isu terkait menghambat jalannya proses hukum. Saat KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pertama kalinya, Novanto beberapa kali absen.
Hingga dalam pemanggilannya yang terakhir, Novanto diwartakan dirawat di RS Premier Jatinegara lantaran penyakitnya kambuh serta wajib menjalani operasi pemasangan ring di jantung.
Akhirnya Novanto pun lolos dari jerat tersangka lewat praperadilan pada 29 September 2017. Tapi empat hari kemudian, dia telah kembali bugar dan pulang ke kediaman.
Baca juga :