Gaga Muhammad Tak Jadi Melayat ke Rumah Mendiang Laura Anna

Gaga Muhammad Tak Jadi Melayat ke Rumah Mendiang Laura Anna

BabatPost.com – Gaga Muhammad sempat merencakan akan melayat ke rumah orang tua mendiang Laura Anna pasca meninggalnya selebgram 21 tahun itu. Namun setelah dipertimbangkan secara matang, Gaga memilih tidak jadi melayat.

“Setelah dipertimbangkan, Gaga mengambil sikap mendoakan dan juga nggak mau menggangu keluarga Laura yang lagi khusyuk. Kejadian dengan duka cita yang dihadapi, jangan sampai dia datang malah menimbulkan sesuatu,” kata Fahmi Bacmid, kuasa hukum Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur Kamis (23/12.

Read More

Selain itu, Gaga juga memilih membatalkan melayat ke rumah orang tua Laura Anna karena prosesnya tidak mudah. Harus mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari majelis hakim. Gaga lebih memilih fokus menghadapi kasus yang sedang berjalan di PN Jakarta Timur.

Gaga dan keluarga pun turut berduka cita. Bahkan kuasa hukum Gaga mengaku ikut berduka atas meninggalnya Laura Anna setelah genap 2 tahun kecelakaan mobil dialaminya.

Ayah Gaga dan Fahmi Bachmid juga sempat datang ke rumah duka untuk melayat sekaligus mendoakan almarhum sebelum jenazahnya dikremasi, beberapa hari lalu.

Kepada Gaga Muhammad, Fahmi menyatakan ia harus menghadapi permasalahan ini karena memang ada unsur kelalaian yang mengakibatkan Laura Anna mengalami luka.

Terkait meninggalnya Laura Anna, Fahmi Bachmid menduga tidak ada keterkaitan secara langaung antara peristiwa dengan meninggalnya mendiang Laura Anna.

“Kejadian tahun 2019 kecelakaan. Laura meninggal tahun 2021, rentang setahun lebih. Apakah ada relevansinya saya enggak tahu. Yang jelas kami turut berduka cita,” tuturnya.

Diketahui, pada penghujung tahun 2019 silam, mobil yang dikendarai Gaga Muhammad mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan Laura Anna mengalami luka berat. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh Laura.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal tunggal. Ia dianggap melanggar Pasal 310 Ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (*)

Related posts