Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut Bisa Gugat BPOM dan Produsen Obat

Gagal Ginjal Akut

babatpost.com – Menurut pakar hukum, Keluarga Pasien Gagal Ginjal akut bisa Gugat BPOM dan Produsen Obat jika memang memiliki 2 alat bukti serta bukti pendukung lainnya.

Pakar hukum dari Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Pahrur Dalimunthe mengatakan bahwa pihak keluarga pasien gagal ginjal akut dapat melayangkan gugatan. Baik terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) maupun produsen obat sirup yang tercemar senyawa kimia yang diduga jadi penyebab terjadinya GGA.

Read More

Caranya, jelas Pahrur, dengan gugatan melawan hukum (PMH). Di luar negeri biasa disebut dengan Tort. Keduanya memiliki prinsip yang sama.

“Indikator PMH itu diatur di Pasal 1365 KUH Perdata. Intinya antara lain seseorang bisa diguga PMH jika si pelaku melanggar hukum yang diwajibkan padanya, dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” kata Pahrur saat berbincang dengan Liputan6.com dalam sebuah kesempatan.

“Sekarang kita uji, apakah ada kewajiban hukum yang dilanggar oleh BPOM? Kalau ada bisa digugat,” dia menambahkan.

Menurut Pahrur, ada. Sebab, berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Huruf (d) dan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM, BPOM memiliki kewajiban untuk mengawasi obat sebelum dan sesudah beredar.

“BPOM dalam pasal itu wajib menjamin obat yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan,” katanya.

Jadi, jika ada obat yang beredar dan sudah ada izin BPOM lalu ternyata obat itu melewati batas zat yang ditentukan, bahkan berujung pada kematian, Pahrur mengatakan bahwa BPOM bisa digugat.

“Ya, karena tidak menjalankan kewajibannya menjamin keamanan obat yang beredar,” ujarnya.

“Jadi, menurut saya, konsumen bisa saja menuntut BPOM dan produsennya karena kasus gagal ginjal ini,” Pahrur menambahkan.

Related posts