Situs berita “abal-abal” Akan Diseleksi Sesui Standar kompetensi

BABAT POST – Pemerintah bekerjasama dengan berbagai elemen untuk segera melakukan seleksi terhadap situs berita “abal-abal” alias yang tidak jelas statusnya sebagai institusi pers banyak bertebaran di Indonesia.

Menurut catatan Dewan Pers, jumlah situs yang mengklaim diri sebagai portal berita di Indonesia mencapai kisaran 43.000 situs. Dari jumlah tersebut, jumlah yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi hanya berada di kisaran 200-an.

Oleh karena itulah, Dewan Pers mengambil inisiatif untuk memberikan tanda berupa logo dan QR code untuk situs yang identitasnya sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi. Rencana tersebut akan dimulai pada 9 Februari mendatang yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional.

Berita Terkait :  Cara Reset Samsung Galaxy A50, A50s [Hard Factory Pola]

Tanda QR code yang disematkan di media online dan cetak ini nantinya bisa dipindai dengan ponsel oleh pembaca untuk memperoleh informasi mengenai penanggung jawab media yang bersangkutan dalam database Dewan Pers. Informasinya seperti alamat redaksi, e-mail, dan nomor telepon.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo tak menampik kemungkinan tanda logo dan QR code itu bisa dipalsukan. Namun, dari informasi yang ditampilkan, dia mengatakan masyarakat tetap akan bisa memilah mana media yang benar-benar sudah terverifikasi dan mana yang belum.

Berita Terkait :  6 Gadget Unik untuk Wanita Biar Terlihat Semakin Cantik dan Pintar!

Dengan begitu, diharapkan pembaca akan bisa memilah situs berita “abal-abal”, kemudian meninggalkannya.

“Kita bisa cek. Kalau informasinya (setelah memindai QR code) ternyata kosong ya berarti ‘abal-abal’. Silakan saja terus terbit, nanti juga akan ada seleksi alam,” kata Stanley saat berbicara dalam diskusi News or Hoax di Media Center DPR RI, kompleks parlemen, bilangan Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Selain media online dan cetak, Stanley mengatakan Dewan Pers akan menambahkan tanda verifikasi serupa untuk media elektronik seperti radio dan televisi. Hanya saja, bentuknya berbeda, yakni berupa jingle khusus yang disematkan di sela bumper program radio atau TV yang bersangkutan.

Berita Terkait :  Wow, Di lepas Twitter Vine siap diakuisisi perusahaan Porno dunia

Media yang belum memperoleh verifikasi bisa mengajukan diri ke Dewan Pers dengan memenuhi sejumlah syarat, seperti berbadan hukum serta memiliki penanggung jawab dan alamat redaksi yang jelas. Dewan Pers akan menjamin kebebasan media yang terverifikasi sebagai institusi pers sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Related posts