Catat ! Mulai 11 Oktober Motor Dilarang Melintas Rasuna Said dan Sudirman

BabatPost.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan larangan sepedamotor melintas di jalan HR Rasuna Said, Kuningan dan Sudirman.

Selain itu, pengendara sepedamotor juga akan dilarang melintas di jalan Imam Bonjol yang menghubungan antara jalan HR Rasuna Said, Kuningan dan Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI.

Larangan ini akan dilakukan secara bertahap mulai sosialisasi, uji coba dan terakhir penerapan. Sosisalisasi dilaksanakan mulai 21 Agustus – 10 Oktober 2017 sementara Uji coba akan dilaksanakan pada 12 September – 10 Oktober 2017. Aturan ini efektif berlaku pada 11 Oktober 2017.

Berita Terkait :  Management Telkomsel Komentari Tentang Serangan Hacker Di Situs Resmi Telkomsel

Larangan masuk ke alan HR Rasuna Said, Kuningan, Sudirman dan Imam Bonjol berlaku mulai pukul O6.00 – 23.00 WIB. Selain waktu tersebut, pengendara motor diperbolehkan melintas.

Alasan pemerintah setempat mengeluarkan peraturan ini guna mengurangi kemacetan yang terjadi pada ruas jalan tersebut. Warga diharapkan tidak menggunakan kendaraan roda dua dan lebih memilih untuk menggunakan angkutan umum.

Untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut, PT Transjakarta akan menyiapkan shuttle bus dan angkitan pengumpang (feeder) untuk memenihi kebutuhan masyarakat yang akan melintas di jalan tersebut.

Berita Terkait :  Spesifikasi Realme 7i: RAM 8GB, Kamera 64MP, Harga Murah

Selain itu, pengolola gedung di kawasan tersebut akan diminta untuk meningkatkan kapasitas parkir agar dapat menampung para bikers yang datang untuk parkir. (edo)

Related posts