Keren, 1,2 Juta Situs Pornografi Berhasil Diblokir Kemenkominfo

Situs Pornografi

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo baru saja merilis informasi jika mereka berhasil memblokir Konten pornografi yang bikin rusak moral anak muda di Nusantara. Oleh karena itu, peran pemerintah pun dituntut turun tangan untuk menangani hal ini.

Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya terus mengupayakan untuk membasmi konten pornografi sehingga masyarakat bisa optimal memanfaatkan di ruang digital. Menurut Semuel hingga saat ini Kemenkominfo sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

Read More
Berita Terkait :  Risiko hukum melapor ke KPK versus pemberantasan korupsi tebang pilih

“Kalau di cari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya,” kata Semuel seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut Semuel mengatakan, dia juga telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk penanganan konten pornografi dan menyebutkan kebijakan komunitas dari setiap media sosial rata-rata tidak memperbolehkan konten-konten bermuatan pornografi.

Ia memastikan semua upaya di ruang publik untuk menghilangkan penyebaran konten pornografi sudah dilakukan. Semuel pun memberikan contoh seperti di twitter, diketahui sosial media tersebut menjadi sosial media yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.

Berita Terkait :  Pendukung Anies Baswedan maju Pilpres 2024 meluas ke Cianjur

“Kendala kita itu saat ini ada di percakapan pribadi, mereka yang kirim dan satu HP ke HP lain dan ada juga yang pakai VPN. Ini kan percakapan pribadi, Maka dari itu kita perlu duduk dan cari solusi lainnya seperti apa,” kata Semuel.

Dari segi regulasi, ia mengatakan akan mengusulkan topik terkait dengan perlindungan terhadap kelompok rentan yang dieksploitasi oleh pornografi salah satunya seperti kelompok anak-anak.

Menurutnya hal itu bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Mungkin dalam revisi UU ITE saya ingin mengusulkan adanya topik perlindungan online bagi anak. Saya rasa itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah,”ujar Semuel.

Related posts