Ibu Yang Bunuh Anaknya Dengan Semprotan Nyamuk, Akan Diperiksa Kejiwaannya

ibu bunuh anak dengan semprotan

Babatpost.com – NW pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri dengan menggunakan semprotan nyamuk akan diperiksa oleh polisi lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Langie menyatakan, kepolisian sudah melakukan penyelidikan baik terhadap tersangka maupun korban yang berinisial GW (5).

“Kami akan terus periksa tersangka termasuk kondisi kejiwaannya, walaupun keterangan saksi-saksi dan orang sekitar lingkungan kontrakannya mengatakan dia normal. Tetapi karena ini kejadiannya di luar dugaan, akan tetap kami periksa,” kata Roycke kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Read More
Berita Terkait :  Usaha Kecil Menengah Diminta Ikut Ramaikan Industri Ekonomi Digital

NW yang adalah orang tua tunggal atau single parent itu menganiaya buah hatinya, GW lantaran kesal. Pasalnya, selama dua bulan terakhir, GW menunjukkan perilaku berbeda dengan sering mengompol sehingga membuat NW memberi hukuman.

Menurut kesaksian tersangka, GW diikat tangan dan kakinya menggunakan tali rafia.

Kemudian, untuk menenangkan tangisan anaknya, NW menyemprotkan obat nyamuk ke muka korban dan menutup kepala korban menggunakan kantong kresek.

“Tersangka menggunakan obat nyamuk semprot untuk mendiamkan korban dan juga tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban. Ini sinkron dengan keterangan tersangka,” ujar Roycke.

Berita Terkait :  Pemuda 19 Tahun Ditangkap Karena Tanam Ganja di Pot

GW meregang nyawa pada Sabtu (11/11/2017) di rumah sakit Graha Kedoya. NW diketahui memesan ojek online untuk membawa anaknya tersebut ke rumah sakit.

Menurut penuturan Mariono (40), yang dikenal sebagai driver ojek online, kondisi GW ketika dibawa ke RS Graha Kedoya sangat lemah.

Setiba di rumah sakit, dokter menyatakan GW telah mati dengan luka memar di kedua tangan dan kakinya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 80 ayat tiga dan 76C Undang Undang RI Nomor tiga puluh lima tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi maksimal lima belas tahun penjara,” kata Roycke.

Berita Terkait :  Alasan untuk Biaya Operasi Anak, Residivis Kambuhan Kembali Lakukan Aksi Pencurian

Baca juga :

Gila, Ibu Ini Tega Bunuh Anak Dengan Semprotan Nyamuk

Related posts